Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuntasan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Jalan di Tempat

Kompas.com - 03/05/2017, 19:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, berpendapat bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, kasus kekerasan meningkat tajam sejak 2015 hingga 2016. Pada tahun 2014 tercatat ada 42 kasus kekerasan. Pada 2015, jumlahnya meningkat menjadi 44 kasus. Kemudian persentase kasus kekerasan naik hampir 100 persen pada 2016 yakni 78 kasus.

"Tidak ada satupun para pelaku yang diproses hukum. Adanya pembiaran itu maka kekerasan terus terjadi. Orang dengan mudah merampas bahkan menyerang jurnalis saat bertugas karena lemahnya penegakan hukum," ujar Suwarjono dalam sebuah sesi diskusi Hari Kebebasan Pers Sedunia, di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5/2017).

(Baca: Menurut Wapres, Jaminan Keselamatan Jurnalis di Indonesia Lebih Baik)

Menurut Suwarjono, selama dua tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diproses hingga tuntas. Praktik impunitas terus berjalan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan polisi atau tentara sebagai pelakunya.

Dia mencontohkan kasus penyerangan sejumlah prajurit TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo, Medan, kepada jurnalis saat meliput sengketa tanah antara TNI AU dan warga sekitar.

Kasus kekerasan lain terjadi pada 20 September 2016, Ghinan Salman (24), wartawan Radar Madura Biro Bangkalan dipukuli sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bangkalan.

(Baca: Jurnalis Tewas Ditembak Saat Udarakan Siaran Berita)

Suwarjono mengatakan, kedua kasus tersebut menjadi contoh aparat hukum bekerja dengan lambat, cenderung memacetkan proses hukum dan para pelaku kekerasan bebas dari hukuman.

"Selama dua tahun terakhir tidak ada yang diproses hingga tuntas," kata Suwarjono.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator AJI Medan Hendra Makmur memaparkan hingga saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh sejumlah personel TNI AU Lanud Soewondo.

Menurut Hendra, pihak AJI Medan telah membuat laporan namun pihak Propam TNI tidak membuat berita acara perkara (BAP).

"Sampai sekarang tidak jelas kasusnya. Kami sudah lapor tapi tidak ada BAP-nya," ujar Hendra.

Kompas TV Merasa mendapati perlakukan tidak menyenangkan, Desi Fitriani dan Ucha Fernandez mendatangi Polres Jakarta Pusat. Dua wartawan media televisi Metro TV ini melapor atas dugaan tindak kekerasan fisik dan verbal saat meliput aksi 11 Februari di Masjid Istiqlal. Desi mengaku dipukul oleh sekelompok orang di lokasi aksi, begitu juga yang dialami juru kamera Ucha Fernandes. Ucha ikut menjadi korban pemukulan. Menerima laporan dugaan penganiayaan kepada wartawan, polisi segera melakukan penyelidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Muchamad Iriawan akan menindak pelaku kekerasan setelah mengumpulkan bukti-bukti. Menghalang-halangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis saat bertuga adalah pelanggaran undang-undang. Sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 8 dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com