JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka politisi Hanura, Miryan S. Haryani.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Wiranto, keputusan soal status keanggotaan Miryam di Hanura pasca-penetapan tersangka berada di tangan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.
"Tanyakan ke Ketua Umum. Saya tidak bersedia menanggapi," ujar Wiranto singkat, seusai menghadiri pembukaan Hari Kebebasan Pers Sedunia, di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5/2017).
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, partainya masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan Miryam.
(Baca: Ditanya Alasan Bersembunyi, Miryam Mengaku Sedang Berlibur)
Menurut Dadang, partainya menunggu arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait status Miryam karena yang bersangkutan menduduki posisi strategis di fraksi.
Miryam saat ini menjabat Bendahara Fraksi Hanura.
"Jadi kami masih harus menunggu ketua umum (ketum). Dia kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas. Kalau tersangka itu diproses untuk diberhentikan oleh partai. Makanya ini prosesnya kan mesti menunggu Ketum," papar Dadang.
Sebelumnya, Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (1/5/2017) dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.