Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam

Kompas.com - 03/05/2017, 12:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripuna DPR pada Jumat (28/4/2017) lalu menyetujui penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, wacana angket ini bergulir setelah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, kepada penyidik KPK mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III terkait kasus e-KTP.

Pernyataan ini ditariknya saat diperiksa di persidangan.

Sejumlah anggota Komisi III mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Hal ini yang akan diungkap dalam kerja Pansus Hak Angket KPK.

Akan tetapi, soal rekaman Miryam bukan satu-satunya yang akan ditelisik DPR.

Salah satu pengusul angket, Taufiqulhadi, mengatakan, Pansus Angket KPK berpotensi membahas hal lain di luar kasus korupsi e-KTP.

"Soal sprindik (surat perintah penyidikan) yang sering dibocorkan. Lalu soal audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di mana KPK sering menyalahkan peruntukannya," kata politisi Nasdem, anggota Komisi III DPR ini.

(Baca: Hak Angket Modus Baru Melemahkan KPK)

Selain itu, kata Taufiq, akan dibahas pula soal tata kelola anggaran, misalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK Tahun 2015 yang tercatat 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Potensi melebarnya hak angket yang awalnya hanya terkait rekaman pemeriksaan Miryam juga terlihat saat pengusul membacakan usulan hak angket pada rapat paripurna pekan lalu.

Taufiq, yang membacakan pokok materi hak angket, menyebutkan, DPR juga akan mencari tahu soal pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara umum.

Dalam draf usulan yang dibacakan pada rapat paripurna, permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang menjadi pangkal masalah justru tak menjadi pokok materi yang akan diinvestigasi oleh DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi usulan pokok materi yang akan diinvestigasi DPR juga terkait seluruh kewenangan KPK, sehingga tak hanya membahas rekaman pemeriksaan Miryam.

(Baca: Zulkifli Hasan: Hak Angket Bisa Jatuhkan Pemerintah)

"Pengusul mengusulkan konstruksi yang saya kira sangat positif. Karena orientasinya adalah pada kewenangan dan penggunaan uang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Fahri mengatakan, hak angket itu tidak hanya untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Ada beberapa hal yang ingin mdiendalami. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hak angket ini bukan bentuk intervensi DPR terhadap perkara yang tengah ditangani KPK.

Menurut dia, tak hanya KPK yang dimintai penjelasan DPR.

"Saya usulkan seluruh pejabat yang membuat UU KPK itu juga dihadirkan untuk mendapatkan pandangan arah dan orientasi kita dalam menyusun kerangka angket itu. Saya kira banyak, pakar bisa memberi masukan, semua bisa memberi masukan," kata Fahri.

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket KPK (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com