Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket KPK, Ketum PAN Tak Akan Utus Wakil ke Pansus

Kompas.com - 30/04/2017, 19:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akan menginstruksikan fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat untuk tak mengirimkan perwakilan untuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, PAN menolak hak angket tersebut.

"Enggak usah (kirim orang)," kata Zulkifli seusai menghadiri Milad PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2017).

"PAN jelas menolak angket itu," sambung dia.

Zulkifli menyayangkan pengambilan keputusan usulan hak angket yang diputuskan sepihak. Seharusnya, kata dia, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.

(Baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)

Di samping itu, Ketua MPR RI itu melihat saat ini KPK tengah menangani kasus-kasus besar. Oleh karena itu, langkah pemberantasan korupsi harus didukung penuh.

"Jangan ada gangguan terhadap KPK," kata dia.

Satu orang anggota Komisi III dari Fraksi PAN, yakni Daeng Muhammad ikut menandatangani usulan hak angket tersebut. Terkait hal itu, Zulkifli menilai usulan hak angket merupakan hak individu. Namun pada akhirnya setiap anggota harus mengikuti instruksi fraksi.

"Punya hak masing-masing tapi begitu fraksi, partai memutuskan, ikut semuanya," ucap Zulkifli.

(Baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...)

Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017. Meski begitu, angket masih mungkin tak berjalan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan, hal ini tergantung setiap fraksi di DPR. Jika fraksi menolak mengirimkan wakilnya, maka Pansus angket KPK tak akan terbentuk.

"Meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan, tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui dengan cara tidak mengirimlan anggotanya, ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada," tuturnya.

"Kita tunggu saja sampai tanggal 17 apa yang terjadi," sambung Fahri.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Membantah ada penekanan terhadap Miryam, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan. Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Cepatnya palu pimpinan sidang diketuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuat sebagian anggota DPR protes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com