Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2017, 20:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan Menteri Agama tentang ketentuan berceramah di rumah ibadah tidak bersifat mengikat. Tidak ada sanksi bagi pengelola rumah ibadah yang tak menjalankan seruan tersebut.

"Seruan ini bersifat imbauan. Bicara tentang agama, tidak elok bila pendekatannya hukum. Agama ini hakikatnya mengajak," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jumat (28/4/2017).

"Tentu memang tak memiliki kekuatan yang legal. Karena itulah, implementasinya berpulang kepada kita semua umat beragama," kata dia.

Sifat seruan yang tidak mengikat itu didasarkan pada karakter umat beragama di Indonesia. Rumah ibadah di Tanah Air dinilai memiliki otonomi yang besar.

Sebab, rata-rata rumah ibadah dibangun bukan oleh pemerintah, melainkan dari umat sendiri.

Pemerintah pun sadar atas otonomi itu. Oleh sebab itu, seruan Kementerian Agama soal ketentuan ceramah tersebut tidak mungkin diterapkan secara mengikat dan menuai sanksi bagi yang melanggar.

Namun, Indonesia juga bukanlah negara sekuler yang membebaskan aktivitas keagamaan kepada umat.

Bagaimana pun, menurut Lukman, pemerintah atau negara tetap mempunyai tanggung jawab untuk turut mengatur segala sesuatu yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan.

(Baca juga: Menag Minta Umat Beragama Jaga Rumah Ibadah dari Hal Negatif)

"Oleh karena itu, bentuk yang sesuai dengan karakteristik yang kita hadapi adalah berbentuk seruan, bukan peraturan pemerintah, instruksi atau lain sebagainya," ujar Lukman Hakim Saifuddin.

"Jadi ke depan harapannya, tentu semua pihak bisa proaktif di dalam pelaksanaan seruan ini," lanjut dia.

Sembilan butir seruan tentang ketentuan ceramah di rumah-rumah ibadah dapat dilihat di tautan ini: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah

Kompas TV Menteri Agama: Peraturan Rumah Ibadah Tetap Diperlukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com