Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Kirim 50 Perwira POM Ikut Pelatihan Penegak Hukum di KPK

Kompas.com - 27/04/2017, 12:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memerintahkan aparat penegak hukum untuk bergerak melawan korupsi di lingkungan TNI.

Menurut dia, instruksi ini penting karena ada dugaan praktik korupsi di lingkungan TNI yang berimbas pada belum maksimalnya proses pengadaan alutsista TNI.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di hadapan peserta Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) TNI tahun 2017.

“Melalui Rakorniskum TNI kita mantapkan sinergitas penegak hukum guna terwujudnya TNI yang kuat, hebat, profesional dan dicintai rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," ujar Gatot, melalui keterangan pers Pusat Penerangan TNI, Rabu (26/4/2017).

Gatot mengatakan, untuk memberantas korupsi di internal TNI, TNI bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebanyak 50 perwira dari POM TNI akan dikirim untuk mengikuti Penataran dan Pelatihan Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan oleh KPK.

“TNI akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di dalam lingkungan TNI,” kata Gatot.

Ia mengatakan, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi kompetisi global di mana antar-negara terlibat dalam persaingan.

Bahkan, persaingan tersebut sudah meningkat dalam bentuk persaingan antar-manusia yang tidak mengenal batas termasuk soal kasus korupsi.

“Kejahatan korupsi saat ini sudah semakin canggih, dan perlu diingat bahwa setiap kejahatan pasti mencari tempat yang aman untuk berlindung,” kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com