JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Bobby merupakan salah satu pihak swasta yang membantu Andi Narogong dalam memecah tiga konsorsium.
Menurut Bobby, menjelang pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.
(Baca: Andi Narogong Libatkan Saudara Kandung untuk Koordinasikan Proyek E-KTP)
Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
"Karena waktunya mepet, dipecah menjadi tiga dan masing-masing konsorsium dicari anggotanya," kata Bobby.
Menurut Bobby, ketiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
"Sebagian besar Tim Fatmawati masuk ke PNRI. Cuma Murakabi yang agak keteteran," kata Bobby.
Menurut Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
(Baca: Anggota Tim Teknis E-KTP Akui Terima Uang dari Kakak Andi Narogong)
"Ada pembicaraan siapa pun yang menang, semua dapat kerja," kata Bobby.
Bobby mengatakan, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.