JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Andi merupakan tersangka ketiga yang dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Febri mengatakan, masa penahanan Andi diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Penahanan berlangsung sejak tanggal 13 April hingga 22 Mei 2017.
(Baca: Andi Narogong Libatkan Saudara Kandung untuk Koordinasikan Proyek E-KTP)
Andi Narogong, yang merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP, ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)
KPK saat ini tengah berfokus mendalami indikasi penyalahgunaan dalam proses pengadaan e-KTP.