Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Seluruh Pihak Pahami Penundaan Sidang Ahok

Kompas.com - 12/04/2017, 14:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak memahami alasan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Prasetyo menegaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan disebabkan karena faktor teknis dan yuridis dari jaksa yang belum tuntas menyusun tuntutan.

"Diharapkan semua pihak bisa memahaminya, kalau pun ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkannya rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Terkait permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang ingin sidang ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 rampung, Prasetyo menegaskan itu bukan alasan yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. 

(Baca: Kapolda Metro Jaya Lega Pembacaan Tuntutan di Sidang Ahok Ditunda)

Namun, kata dia, permintaan tersebut patut dipertimbangkan dengan sejumlah aspek.

Menurut Prasetyo, kontestasi Pilkada DKI Jakarta telah menciptakan dinamika di masyarakat yang nyaris tak terkendali. 

Oleh karena itu, kata dia, dinamika tersebut perlu dikelola dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara.

Apapun isi tuntutan, menurut dia, akan memunculkan penerimaan yang berbeda-beda di masyarakat serta perlawanan antara pihak yang puas dan tidak puas.

Sebab, hal terpenting yang diinginkan adalah proses hukum  dan proses demokrasi yang berjalan beriringan bisa selesai dengan baik.

"Kita tidak usah memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok, juga perkara lain bukan Ahok saja. Disebutkan bahwa perkara lain Sandiaga Uno, itu juga dihentikan," kata Prasetyo.

(Baca: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)

"Bayangkan kalau misalnya tanggal 19 nanti polisi memanggil, apa yang terjadi kan? Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring bisa terselesaikan dengan baik, aman, datang," kata dia.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com