Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tak Kembali ke Indonesia, 200 WNI Akan Dideportasi

Kompas.com - 12/04/2017, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 warga negara Indonesia akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka diduga bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, 200 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan modus menjadi jemaah umrah periode Juni hingga Juli 2016.

Dalam periode tersebut, hanya 86 WNI yang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, 200 WNI itu diduga menjadi tenaga kerja ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

"Selama berada secara ilegal di Saudi Arabia mereka diduga kuat bekerja secara non prosedural," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).

Agung mengatakan, keberadaan mereka di sana melebihi izin tinggal keimigrasian. Mereka direkrut oleh sindikat dan menggunakan nama suatu perusahaan penyalur tenaga kerja.

Setelah itu, mereka disalurkan ke sejumlah tempat.

"Jadi kontraknya tidak ada, perjanjian kerja juga tidak," kata Agung.

Saat ini, 200 WNI itu masih berada dalam pengawasan KJRI Jeddah dan siap dideportasi.

Kasus tersebut kemudian dibahas oleh instansi terkait, antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Atase Hukum Perwakilan RI di Arab Saudi.

Hasil rapat disimpulkan bahwa tindaklanjut terhadap WNI itu dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural yang merupakan gabungan Kementerian dan Lembaga.

Informasi yang dihimpun selama proses investigasi itu kemudian didalami apakah ada perbuatan pidana.

"Apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," kata Agung.

Perwakilan Indonesia di luar negeri juga akan memberikan dokumen pendukung kepada Satgas Penanganan TKI nonprosedural guna mendukung proses investigasi.

Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non prosedural ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan menunda pemberian paspor di kantor-kantor Imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di Pos Lintas Batas.

Satgas Penanganan TKI non prosedural juga melakukan sosialisasi dan desiminasi informasi berkaitan dengan pencegahan penempatan TKI non prosedural di daerah.

Untuk langkah-langkah tersebut, kata Agung, dibentuk tim kecil yang terdiri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Binaprnta Kemenaker, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com