Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Choel Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tak Pernah Tahu Penerimaan Uang

Kompas.com - 10/04/2017, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng memastikan bahwa kakak kandungnya, Andi Alfian Mallarangeng, tidak pernah mengetahui aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Choel seusai jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

"Kakak saya, Andi Mallarangeng, sesungguhnya tidak pernah mengetahui penerimaan dana tersebut. Dia sama sekali tidak mengerti, tapi telah membayar mahal semua kesalahan ini," ujar Choel, kepada majelis hakim.

Menurut Choel, hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andi sebenarnya lebih berat.

Sebab, Andi tidak mengetahui adanya penerimaan uang Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam proyek Hambalang.

"Semalam sebelum Beliau ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah meminta maaf, saya cium tangannya," kata Choel.

(Baca: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap dan Rugikan Negara Rp 464,3 Miliar)

Rizal Mallarangeng yang hadir dalam sidang perdana Choel mengatakan hal senada.

Menurut dia, penerimaan uang dalam proyek Hambalang sebenarnya hanya diketahui oleh Choel.

Sementara, kakaknya Andi Mallarangeng, hanya bertanggung jawab sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut Rizal, Andi terpaksa menjalani pemidanaan karena harus bertanggung jawab atas korupsi yang dilakukan anak buahnya di Kemenpora.

"Barangkali sebagai menteri harus bertanggung jawab. Kok bisa uang negara yang harusnya dia rawat, kok bisa lolos, ada yang dikorupsi. Makanya, biar pun dia tidak terima uang, dia rela dihukum sebagai bagian dari tanggung jawab," kata Rizal.

Choel didakwa bersama-sama Andi Mallarangeng telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

(Baca: Kepada Hakim, Choel Mallarangeng Mengaku Terima Duit Proyek Hambalang)

Dalam proyek itu, Choel dan Andi juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Dalam surat dakwaan, Choel dan Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS.

Kompas TV Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas olah raga di Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini telah ditahan sejak 6 Februari 2017. Ia menawarkan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Choel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan atau pengadaan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com