Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Pemilu Wacanakan agar Bawaslu Bisa Batalkan Peraturan KPU

Kompas.com - 06/04/2017, 17:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy menyatakan, ada wacana dari Pansus untuk memberi kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu mengemuka karena ada beberapa PKPU yang kerap bertentangan dengan undang-undang.

"Misal, PKPU pemilu lalu tentang perwakilan perempuan yang dinilai melangkahi norma di undang-undang, yang memperberat memenuhi kuota 30 persen itu," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Karena itu, Pansus berencana memberi ruang kepada Bawaslu untuk lebih aktif dalam menguji dan menyikapi putusan PKPU.

Sebab, selama ini, Lukman menilai PKPU cukup tertutup untuk diuji oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu. Selama ini, ruang pengujian PKPU masih menjadi milik masyarakat.

"Jadi mau nanti MK (Mahkamah Konstitusi) kabulkan JR (judicial review) soal konsultasi mengikat atau tidak, hubungan antara KPU-DPR akan kami tata. Mau menghilangkan kata konsultasi, mau menghilangkan kata mengikat, hubungan itu tetap akan lebih baik," ujar Lukman.

Saat ini Pansus tengah menguji wacana tersebut. Ini disebabkan wacana tersebut bisa saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam undang-undang tersebut, bila ada peraturan bertentangan dengan undang-undang, maka lembaga yang berhak membatalkannya ialah Mahkamah Agung (MA) melalui proses uji materi.

"Makanya, itu juga yang masih kami pikirkan. Ini kan lex specialist. Berdasarkan peraturan perundangan soal pelanggaran administrasi, itu kan normalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Lukman.

"Tapi karena ada spesifik proses pemilu, bisa saja diberi kewenangan itu kepada Bawaslu. Jadi sama saja. Tapi kalau tidak bisa, ya nanti Bawaslu diberi kewenangan untuk menguji PKPU ke MA," ucap politisi PKB itu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com