Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Putusan soal Kursi Pimpinan DPD, Kredibilitas MA Dinilai Hancur

Kompas.com - 05/04/2017, 15:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menilai, Mahkamah Agung telah menciptakan kebingungan di masyarakat. Sebab, MA melanggar putusannya sendiri terkait pimpinan DPD RI.

Awalnya, MA sudah membuat putusan yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 tetang masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Dengan begitu, pimpinan DPD harusnya tetap menjabat selama 5 tahun hingga akhir periode atau 2019.

Namun, DPD tetap menyelenggarakan pemilihan pimpinan dan terpilih Oesman Sapta sebagai ketua dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.

Wakil Ketua MA Suwardi tetap mengambil sumpah terhadap ketiganya pada Selasa (5/4/2017) malam.

"Bagaimana mungkin masyarakat mau percaya produk keputusan pengadilan kalau MA secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MA sendiri?" kata Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Mulfachri mengaku bingung dengan sikap yang diambil MA. Namun, ia menilai MA harus mengambil sikap atas polemik yang kini terjadi.

Sebab, sebagian anggota DPD masih mempertanyakan keabsahan pimpinan baru yang sudah diambil sumpahnya oleh MA.

"Ini MA membuat keputusan lalu MA melanggar keputusan yang telah dibuatnya. Kalau MA enggak patuh, apalagi Masyarakat. Ini membuat kredibilitas MA hancur," ucapnya.

GKR Hemas sebelumnya meminta MA membatalkan pengambilan sumpah pimpinan baru DPD.

Hemas meminta kepada MA untuk memberikan penjelasan pengambilan sumpah dalam waktu 24 jam.

Ia merasa masih sebagai pimpinan DPD yang sah hingga saat ini.

"Kami minta dengan segera MA untuk membatalkan tindakan pelantikan sumpah tersebut," kata Hemas di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Kompas TV Drama â??Berebut Kursiâ?? di DPD (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com