Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Para Calon Komisioner KPU soal Kemandirian Penyelenggara Pemilu?

Kompas.com - 03/04/2017, 15:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan terkait kemandirian penyelenggara pemilu menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi II DPR kepada 14 calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada hari ini, Senin (3/4/2017), Komisi II menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU, di Kompleks Parlemem, Jakarat, Senin (3/4/2017).

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman dan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk.

Mereka menanyakan makna kata "mandiri" dalam UUD 1945 yang menjadi asas yang harus dijalankan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Pada fit and proper test gelombang pertama, Komisi II menguji dua calon petahana, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta dua calon lainnya, Amus Atkana dan Evi Novida Ginting Manik.

"KPU ketika regulasi dalam undang-undang sebelumnya, KPU harus melakukan rapat konsultasi kami tak perdebatkan. Tapi dalam undang-undang baru bahwa rekomendasi itu mengikat tentu merisaukan kami," kata Arief.

(Baca: Rapat Komisi II dan Pansel KPU-Bawaslu yang Bernuansa Personal...)

"Mengapa, terlihat dalam praktiknya ketika hasil pembahasan itu mengikat, pembahasan yang lalu dalam rapat konsultasi beberapa fraksi malah justru dalam menentukan keputusan saling berdebat untuk mendapatkan yang mau diakomodir," lanjut dia.

Ia menambahkan, jika nantinya PKPU melanggar undang-undang, maka bisa diuji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, sempat terjadi polemik antara Komisi II dan KPU dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) pada Pilkada Serentak 2017.

Komisi II mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 9, yang mengharuskan KPU melaksanakan rekomendasi rapat konsultasi dengan DPR.

Sementara, KPU periode 2012-2017, berpegang pada UUD 1945 pasal 22 E yang menyatakan KPU selaku penyelenggara pemilu bersifat mandiri.

Baik Arief maupun Ferry dengan tegas menyatakan, tak sepakat dengan pandangan DPR.

Ferry mengatakan, tak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Amus berpendapat, rapat konsultasi wajib dilakukan tanpa menyentuh aspek kepatuhan terhadap rekomendasi Komisi II.

Demikian pula Evi. Ia menyatakan, rapat konsultasi dibutuhkan oleh KPU dalam membuat PKPU.

"KPU dan DPR mitra kerja yang perlu komunikasi yang baik. Dalam menjalankan tugas, KPU dapat dukungan kuat dari DPR. KPU sebagai pelaksana undang-undang perlu lakukan konsultasi, dengan pembuat undang-undang, untuk mencapai hasil terbaik," papar Evi.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com