Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan"

Kompas.com - 31/03/2017, 21:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membatalkan rapat pergantian pimpinan yang akan dilaksanakan pada 3 April 2017 nanti.

Donal mengingatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Khs/2017 telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut, maka masa jabatan pimpinan DPD dikembalikan pada aturan sebelumnya, yakni selama lima tahun.

Oleh karena itu, sedianya anggota DPD yang menduduki kursi pimpinan saat ini tetap melanjutkan perannya hingga masa tugasnya selesai, yakni pada 2019.

"Kemarin ada putusan MA mencabut objek gugatan pemohon. Ini kabar baik, karena wacana kocok ulang yang akan dilakukan 3 April nanti artinya tidak terlegitimasi, tidak berdasar hukum, oleh karena itu tidak bisa dilakukan," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

(Baca: AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA)

Menurut Donal, anggota DPD merupakan negarawan. Sedianya mereka menaati putusan MA. Jika tidak ditaati, maka DPD sama saja tengah memperlihatkan sikap arogansinya dalam menduduki sebuah lembaga terhormat.

"Kalau (pergantian kepemimpinan DPD) tetap dilakukan, itu merupakan proses liar dalam pemilihan kepala pimpinan lembaga negara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa berpendapat, putusan tersebut tidak menghalangi pergantian ketua DPD yang saat ini diemban oleh Mohammad Saleh.

(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan )

Dia beralasan keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu hanya memilih Salehsebagai pengganti Irman Gusman karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sementara GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Masa jabatan ketua oleh Saleh berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga secara de jure, menurut Fatwa, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com