Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan

Kompas.com - 31/03/2017, 12:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung atas uji materi terhadap tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD yang awalnya lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Sementara, Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 mengatur masa berlaku aturan masa jabatan Pimpinan DPD di periode 2014-2019.

Staf Sekretariat Ketua DPD, Ikhwan Situmeang mengatakan, Rapim berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPD di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

"Iya, benar, ada Rapat Pimpinan membahas kelanjutan pemilihan Pimpinan DPD yang sedianya akan digelar pada 3 April 2017, setelah putusan MA keluar membatalkan tata tertibnya," kata Ikhwan, melalui pesan singkat, Jumat.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal.

Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Seusai rapat, rencananya Ketua DPD akan menggelar konferensi pers terkait hasil rapat, yang akan ditindaklanjuti pada Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD yang dijadwalkan pada Minggu (2/3/2017).

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.

Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com