JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan hingga kini belum ada pembicaraan resmi terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wacana itu sempat bergulir melalui usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Keahlian DPR telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas dan Universitas Nasional. Dua Universitas lain menyusul pada 23 Maret 2017 lalu, yakni Universitas Gadjah Mada, dilanjutkan sosialisasi ke Universitas Sumatera Utara.
"Ya jadi sampai hari ini perlu diperjelas bahwa secara resmi upaya untuk melakukan revisi UU KPK belum disampaikan kepada presiden, kepada pemerintah," kata Johan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
(Baca: Revisi UU KPK, Kembalinya Senjata Favorit Para Elite)
Johan mengatakan, hingga kini revisi UU 30/2002 baru sebatas wacana. Selain itu, kata dia, jika dilihat dari pemberitaan media, baru satu dua orang anggota DPR yang memberikan pernyataan.
Dalam kesempatan itu, Johan mengingatkan kembali bahwa Jokowi pernah menolak rencana revisi UU 30/2002 pada awal 2016 lalu.
"Presiden waktu itu dengan tegas mengatakan bahwa revisi UU KPK tidak diperlukan pada waktu itu. Apalagi draf yang beredar waktu itu isinya lebhh kepada melemahkan KPK," ujar Johan.
(Baca: Istana Ingatkan Revisi UU KPK Pernah Ditolak Jokowi)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa sosialisai UU 30/2002 dilakukan atas permintaan pimpinan DPR. Hal itu, kata dia, untuk menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dan DPR 2016 lalu bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.
Saat ini, kelanjutan revisi UU 30/2002 berada di tangan Jokowi.