Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Ambang Batas Dinilai Turunkan Persentase Perempuan di Parlemen

Kompas.com - 24/01/2017, 20:47 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Dirga Ardiansa mengatakan, penyederhanaan partai di parlemen melalui peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berpotensi mengurangi persentase perempuan di parlemen.

"Partai kuat yang akan bertahan. Partai menengah ke bawah akan kesulitan di parlemen dan itu konsekuensinya keterpilihan perempuan semakin mengkhawatirkan," kata Dirga, di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dirga menyebutkan, jika berkaca dari dua kali penyelenggaraan pemilu legislatif, 2009 dan 2014, partai besar seperti PDI-P dan Golkar memiliki kontribusi yang kecil terhadap keterwakilan perempuan di parlemen.

Keterwakilan perempuan di parlemen justru datang dari partai menengah dan kecil.

"Justru partai menengah ke bawah, Demokrat, Nasdem, PPP, itu justru berkonstribusi positif," ujar Dirga.

Ia menyebutkan, pada pemilu legislatif yang diikuti 38 partai tahun 2009, perempuan menempati 101 dari 560 kursi.

Pada 2014, setelah partai menyusut menjadi 12 partai, keterwakilan perempuan menurun menjadi 97 kursi dari 560 kursi parlemen.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, pemerintah mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap terjadi peningkatan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.

Menurut dia, peningkatan ambang patas parlemen penting untuk menjaga kualitas pemilu.

Sebab, dengan adanya ambang batas menunjukkan bahwa tak sembarang partai politik (parpol) bisa memperoleh kursi di parlemen.

Tjahjo menyebutkan, usulan ambang batas parlemen 0 persen tidak selaras dengan peningkatan kualitas pemilu seperti yang diharapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com