Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kepala PPATK soal Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/03/2017, 22:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir dengan mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat. 

Dalam dakwaan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), banyak nama yang disebut menerima uang hasil korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menanggapi proses hukum kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. 

PPATK, kata dia, mendukung proses hukum kasus tersebut. Namun, sedianya pengusutan tetap mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku.

(Baca: Cerita Mantan Pimpinan KPK yang Enggan Buat E-KTP)

"Kami itu sebagai FIU (Financial Intelejen Unit), sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang, maka kami diminta ataupun tidak diminta akan mendukung aparat penegak hukum, tentunya dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ujar Badaruddin di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Menurut Badaruddin, jikapun kasus tersebut dianalisis oleh PPATK, hasilnya tidak serta merta bisa disampaikan ke KPK.

Selain itu, juga tidak bisa dipastikan bahwa orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan bisa dibuktikan kesalahannya.

Sebab, bisa jadi langkah penyelidikan yang ditempuh KPK berbeda dengan PPATK.

"Itu belum tentu cocok dengan strategi penyelidikan ataupun penyidikan yang akan dikembangkan oleh pihak penyidik. Jadi kami belum bisa menjelaskan orang-perorangnya," kata dia.

(Baca: Pimpinan KPK Pastikan Tak Ada Saksi yang Ditekan dalam Penyidikan Kasus E-KTP)

Selain itu, jikapun PPATK menganalisis kemudian menemukan indikasi siapa saja orang yang turut terlibat, pihaknya juga tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Sebab, undang-undang telah mengatur hal tersebut.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, karena itu tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Seperti diketahui, banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com