Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK, Syahrini Pernah Terindikasi Pidana Pajak

Kompas.com - 21/03/2017, 17:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, menjelaskan perihal penyebutan nama Syahrini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017) kemarin.

Menurut Handang, Syahrini memang pernah terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan.

"Kalau Syahrini iya, itu masih proses pemeriksaan, jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," ujar Handang, saat ditemui seusai diperiksa sebagai tersangka, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Handang mengatakan, meski jabatannya adalah penyidik pajak, ia juga diberikan tugas sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi program pengampunan pajak (tax amnesty).

(Baca: Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak)

Setiap anggota tim menangani wajib pajak yang bermasalah. Salah satu yang ditanganinya adalah Syahrini.

Menurut Handang, Syahrini akhirnya mengikuti program pengampunan pajak.

"Masing-masing nota dinas, di sampingnya ada petugas yang mendatangi Beliau untuk edukasi, jadi pembagian tugas lah," kata Handang.

Dalam persidangan kemarin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan di dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota Dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

(Baca: Kata Pihak Syahrini soal Namanya Disebut di Sidang Kasus Suap Pajak)

Dalam nota dinas itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Menurut jaksa, Syahrini diduga  merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, adik ipar Presiden Joko Widodo, masih bertatus sebagai saksi, dalam perkara suap direktorat jenderal pajak. Penegasan status Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo itu, disampaikan wakil ketua KPK Saut Situmorang, seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional di Solo, Jawa tengah, Senin sore (6/3). Nama adik ipar Presiden Joko Widodo, muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com