Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Menolak, Jokowi Kini Terbitkan Supres untuk Bahas RUU Pertembakauan

Kompas.com - 21/03/2017, 15:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mengirim surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan surpres itu, maka Jokowi sudah secara resmi menugaskan menterinya untuk membahas RUU ini bersama-sama DPR.

"Kita kirim surpres dulu, surpresnya sudah, baru kita bicara," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, surpres sudah ditandatangani Jokowi dan dikirim ke DPR sebelum batas waktu 19 Maret 2017 lalu.

Meski demikian, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan menyetujui substansi yang ada di RUU Pertembakauan. Pemerintah akan membahasnya lebih jauh bersama DPR saat pembahasan nanti.

(Baca: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan yang Diusulkan DPR)

"Ini kan ada perspektif kesehatan, pertanian, kemenkeu, dan lain-lain. Ini harus kita lihat semua, secara baik dan komprehensif. Enggak boleh sepotong-potong. Kita juga harus berpikir soal petani tembakau, industri tembakaunya," ucap Yasonna.

Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu. Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.

Kompas TV Indonesia berada dalam darurat narkoba. Berbagai jenis narkoba marak beredar, mulai dari narkoba dari jaringan internasional, tembakau gorilla, sampai permen yang diduga mengandung narkoba. Langkah apa yang harus diambil untuk mengatasi peredaran narkoba ini? Kompas Malam akan membahasnya dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso dan pengurus DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika, Asep Iwan Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com