Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Hak Angket e-KTP, Fahri Hamzah Dinilai Tak Paham Undang-Undang

Kompas.com - 17/03/2017, 08:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak memahami penggunaan hak angket.

Usulan hak angket sebelumnya dilontarkan Fahri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pikir ini salah alamat kalau Fahri mendorong hak angket. Hak angket itu pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan:

"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

Donal menuturkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP masuk ke ranah hukum. Sehingga, lanjut dia, adalah salah alamat yang untuk menyelidiki kebijakan pemerintah di KPK.

"Kalau memang kebijakan pemerintah bermasalah, harusnya sejak dahulu sudah pertanyakan soal kebijakan pengadaan e-KTP. Fahri tidak memahami apa itu hak angket," ujar Donal.

Menurut Donal, permintaan hak angket bertujuan untuk mengaburkan keterlibatan nama-nama anggota DPR yang telah disebutkan dalam dakwaan. Fokus publik dapat beralih ke dalam perdebatan hak angket.

Tak hanya itu, bila hal angket terjadi, DPR akan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 17 pada UU KIP, penyelidikan dan penyidikan termasuk informasi yang dikecualikan.

"Enggak bisa informasi itu dibuka dalam hak angket. Ini hanya soal permainan politik untuk mengaburkan kasus e-KTP sehingga publik digiring untuk berdebat isu yang tidak substansial," ucap Donal.

Sebelumnya, Fahri menilai pengungkapan e-KTP penuh kejanggalan. Salah satunya terkait nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan.

(Baca: Curigai Pengusutan Kasus Korupsi E-KTP, Fahri Hamzah Usulkan Angket)

Menurut Fahri, nama-nama legislator yang disebut baru dilantik pada saat penganggaran e-KTP. Fahri merasa tak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik.

"Kalau itu disebut konspirasi, bagaimana bisa anggota DPR baru dengan menteri baru langsung bikin kesepakatan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca juga: Ini Alasan Fahri Hamzah Usulkan Hak Angket Kasus E-KTP)

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket Kasus E-KTP

13 perempuan ini tidak memiliki uang 1 sen sen pun di kantongnya untuk makan atau kembali ke daerahnya masing-masing,"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com