Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai Diduga Hilang, MK Bentuk Tim Investigasi

Kompas.com - 15/03/2017, 23:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi kabar terkait hilangnya berkas permohonan sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 yang dajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Menurut paslon tersebut, berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah menyampaikan, sejak beberapa waktu lalu setelah mendengar adanya kabar perihal hilangnya berkas di MK, pihaknya langsung membentuk tim investigasi.

"Ketika ada sedikit isu, kami langsung membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa benar informasi itu kan begitu. Tentu tim masih mencari, menanyakan, cari saksi siapa yang tahu persoalan ini, sehingga tindakan yang kami lakukan membentuk tim investigasi jauh sebelumnya," ujar Guntur dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Rabu (15/3/2017).

Meskipun demikian, Guntur memastikan, hak konstitusional pemohon sengketa tidak akan berkurang. MK akan tetap memeroses permohonan paslon tersebut. Untuk memeroses itu, MK masih memegang berkas permohonan perbaikan yang beberapa waktu lalu juga diserahkan oleh paslon tersebut.

"Yang diproses yang menjadi perkara di MK berkas yang menjadi acuan, yang perbaikan. Dan ini ada semua, aslinya ada," kata Guntur.

Berkas gugatan hilang

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum pasangan calon Markus Waine-Angkian Goo, Andi Syamsul Bahri, sebelumnya telah meminta klarifikasi dan keadilan kepada MK atas hilangnya berkas asli permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai 2017.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, itu mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Dogiyai pada 24 Februari 2017 lalu. Namun dalam prosesnya, berkas yang diajukan justru hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

"Alasannya, berkas asli yang telah kami ajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan," ucap Andi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Diungkapkan, setelah mengajukan permohonan sengketa Pilkada Dogiyai, pihaknya pada 8 Maret kembali ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan ini merujuk PMK No 3/2017 tentang Perubahan Atas PMK No 3/2016 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Oleh Panitera Muda II MK yang diketahui bernama Muhidin, pihaknya kemudian dibawa ke tempat terpisah dari para pemohon lain. Saat itu, lanjut Andi, Panitera Muhidin meminta untuk membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas yang diajukan dipinjam pimpinan MK.

Muhidin juga menyampaikan perkara Dogiyai diberi kesempatan khusus hingga tanggal 13 Maret. Hal ini karena perkara Dogiyai dijadikan sampel dan oleh MK diputuskan melalui kebijakan. Alasan itu menurut Andi sangat mengada-ada, tanpa dasar dan tanpa tujuan yang jelas.

"Tanggal 8 Maret itu hari terakhir perbaikan permohonan pemohon, apa alasan pimpinan meminjam berkas kami hingga hari terakhir perbaikan? Ini kan sama saja pencurian dokumen negara," kata Andi.

Dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum Markus Waine-Angkian Goo, beber Andi, hilangnya berkas permohonan pemohon karena terjadi pencurian oleh oknum-oknum di MK.

Dari aparat keamanan atau satpam hingga oknum Kepala Sub Bagian atas pesanan pihak tertentu. Andi menambahkan, jika benar informasi tersebut maka telah terjadi pelanggaran serius dan dapat mempengaruhi citra MK ke depan. Pihaknya berharap MK menegakkan aturan dan mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas.

"Kami senang jika pimpinan MK berkenan menunjukkan berkas asli yang telah dipinjam," demikian Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com