Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan SK Kemenkeu soal Penyalahgunaan Wewenang Hadi Poernomo

Kompas.com - 14/03/2017, 01:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan banding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.

Dikutip dari direktori putusan kasasi MA Nomor 482 K/TUN/2016 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016, disebutkan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2015.

Hadi meminta agar laporan hasil audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk dicabut.

(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)

Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Juni 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 25 Januari 2016.

"Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor : LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat/Pegawai DJP Dalam Proses Pemeriksaan Dan Keberatan PT BCA," demikian bunyi putusan kasasi MA tersebut.

Selain meminta putusan PT TUN tersebut dicabut, Hadi juga meminta pihak tergugat, yakni Kemenkeu, memberikan biaya pengganti bagi pihaknya dalam pengurusan banding. Sebab, pengajuan banding ini juga membuat dirinya mengalami kerugian materil, seperti pembelian alat tulis kantor dan toner printer untuk pencetakan berkas gugatan.

(Baca: KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Namun terkait biaya pengganti tersebut, MA tidak mengabulkannya. Tetapi MA membebani biaya perkara tersebut kepada pemohon sebagaimana salah satu permohonan yang disampaikan Hadi dalam gugatan bandingnya.

"Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," kata Putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com