Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Berhati-hati dengan Baru Tentukan 2 Tersangka Kasus E-KTP

Kompas.com - 11/03/2017, 18:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menentukan tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi E-KTP.

Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka padahal banyak nama besar yang diduga berperan penting dalam memuluskan proyek tersebut. Namun, nama-nama tersebut baru sebatas dibahas dalam dakwaan persidangan.

"Dalam pandangan saya, ini adalah bentuk kehati-hatian KPK. Karena KPK terakhir kalah di kasus Bupati Rokan Hulu. Tentu itu bukan hal yang sangat menggembirakan, tentu ke depan ini akan menjadi pelajaran bagi KPK untuk menyusun dakwaan," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun pada acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Pada kasus Bupati Rokan Hulu tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Bupati non-aktif Suparman. Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua, yakni menerima hadiah atau janji, tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

"Kan para pihak jelas, termasuk Bupati Rokan Hulu, yang dulu merupakan Ketua DPRD secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan selesai secara hukum. Tetapi begitu dibuat dipisah dakwaannya, dia tidak terbukti," ujar Tama.

Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Menurut dia, dalam kasus E-KTP, KPK tidak hanya sekadar mengejar dua nama terdakwa tetapi juga ada konstruksi perkara yang ingin dibuka terlebih dahulu oleh KPK.

Dua orang yang kini jadi tersangka dalam kasus E-KTP yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Tama menilai, ada dua bangunan besar yang ingin dibongkar dalam kasus tersebut. Pertama, dalam proses penyusunan anggaran. Kedua, KPK ingin membuktikan konstruksi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Jadi saya menilai, kalau pun baru dua nama yang diproses, itu adalah bagian dari kehati-hatian. Saya bukan melihat ini ada sebuah upaya-upaya politik," kata dia.

Kompas TV Bagaimana dampak dari kasus korupsi E-KTP terhadap partai politik dan akankah bisa dibongkar hingga tuntas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com