Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Bebaskan Bupati Rokan Hulu Dinilai Mengabaikan Fakta Sidang

Kompas.com - 25/02/2017, 07:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memimpin persidangan terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Akibatnya, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Suparman yang berperan aktif dalam kasus suap justru divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami ajukan kasasi dan memperkuat memori kasasi karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).

(Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi)

Misalnya, menurut Febri, dalam persidangan Suparman terbukti mengatur dan menjadi perantara suap dari Gubernur Riau Annas Maamun.

Suap tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau untuk mempercepat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman.

Terlebih lagi, menurut Febri, dalam pasal yang mengatur mengenai suap, para pelaku dapat dipidana apabila janji atau komitmen pemberian suap telah terlaksana.

"Ada beberapa hal krusial yang muncul di sidang melibatkan banyak pihak, perbuatan, kesamaan niat, dan peran terdakwa yang jelas, seharusnya semua itu dilihat sebagai perbuatan bersama-sama," kata Febri.

(Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas pada Sidang Kasus Suap)

Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko menilai bahwa dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa. Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com