Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Belum Putuskan Banding

Kompas.com - 07/03/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Untuk banding kami butuh waktu bicara dahulu kepada Pak Mahful dan kawan-kawan, bagaimana pertimbangan mereka," ujar anggota tim kuasa hukum, Pratiwi Febri usai persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/3/2017), tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman penjara karena dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Kuasa hukum, kata Pratiwi, akan mengikuti permintaan ketiga terpidana tersebut. Jika ketiga kliennya itu meminta diajukan banding, maka kuasa hukum akan mengupayakan.

Begitu pula sebaliknya, jika ketiga kliennya itu merasa cukup dan menerima putusan hakim maka upaya hukum tidak dilakukan dengan cara banding.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti apa yg terbaik bagi klien kami," tutur Pratiwi.

Terlepas dari rencana akan mengajukan banding atau tidak, Pratiwi menyayangkan putusan dan vonis Majelis hakim.

"Kami jelas mengecam putusan tersebut. Kami melihat majelis hakim melalui putusannya hari ini menggambarkan wajah peradilan Indonesia yang cemar, yang pro pada kriminalisasi, yang pro pada malicious prosecution atau penyidikan beriktikad buruk, khususnya kepada kelompok minoritas keberagaman," ujar Pratiwi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menyatakan bahwa Mahful, Mussadeq dan Andri terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

(Baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Namun, hakim menyatakan bahwa ketiga mantan petinggi Gafatar tersebut tidak terbukti melakukan makar. Putusan ini menolak tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kedua.

(Baca: Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar)

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mahful dan Mussadeq dengan hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Andri 10 tahun penjara.

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com