Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Ribuan Narkotika dari China Digagalkan

Kompas.com - 07/03/2017, 13:59 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara. Narkotika itu barasal dari China.

"Barang-barang datang dari Tiongkok dimasukkan ke Indonesia melalui Aceh. Hasil penelusuran diikuti terus sampe ke Medan. Di situ ditemukan jaringan ini," kata Kepala BNN Budi Waseso di gedung BNN, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Terdapat tiga jenis narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Tiongkok di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Petugas BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan tiga jenis narkotika antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five, dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Budi memaparkan, informasi masuknya narkotika dari China didapat dari hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan. Penyelundupan dilakuan melalui jalur laut yang akan diedarkan di Medan.

Pada Rabu (1/3/2017), petugas BNN mengamankan dua tersangka Mul (33) dan Riz (36) yang diduga merupakan kurir di Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara. Dari kedua tersangka disita sabu seberat 39,21 kg.

"Riz duluan menghadap Yang Maha Kuasa," kata Budi.

Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap SY (45) yang diduga berperan sebagai koordinator kurir dan AM (32) sebagai penerima barang. Kedua pelaku ditangkap di rumah HAB yang merupakan anggota TNI, di daerah Medan Sunggal. Namun HAB tidak berada di lokasi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Tiongkok di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Petugas BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan tiga jenis narkotika antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five, dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Di sana terdapat ZAK, adik HAB. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi 3.702 butir, dan 454 butir pil happy five. Kemudian, tersangka lainnya, HER (31) ditangkap di rumahnya di Perumahan Johor Permai, Medan.

Petugas menyita tujuh bungkus besar sabu seberat 7,17 kg dan 18 bekas bungkus kecil sabu seberat 1,7 kg yang disembunyikan di dalam mobil.

"Dari keterangan dia, harga bukti itu milik DED, adiknya HER. Rumahnya di Perumahan Senang Tamansari," ucap Budi.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika dihadirkan saat gelar barang bukti pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Tiongkok di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017). Petugas BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan tiga jenis narkotika antara lain sabu seberat 48,16 kg, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir pil happy five, dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Selain alat bukti narkotika, petugas BNN juga menyita dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.

Selain itu juga buku tabungan dari berbagai bank, kartu identitas, dan surat berharga.

Delapan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com