Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Vonis Mati Terdakwa Kasus Narkoba Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 07/03/2017, 13:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat merasa ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Santa alias Aliang (43) terkait kasus narkoba.

Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, putusan hakim dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 Maret 2017.

"Tuntutan, lalu diskors 30 menit, diskors lagi lima menit, langsung pembacaan putusan. Jadi putusan sebenarnya sudah disiapkan," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Karena itulah majelis hakim yang diketuai oleh Hanry Hengki Suatan dengan anggota Zuhardi dan Bestman Simarmata, diadukan ke KY.

Afif menduga, hakim sengaja mengebut persidangan tersebut karena keterbatasan masa penahanan.

Ia juga curiga ada semacam taktik jaksa untuk mengulur waktu persidangan sehingga kesempatan bagi terdakwa sangat singkat.

"Yang mestinya hari ini ditunda, lalu berikutnya ditunda lagi. Alasannya hakim anggotanya tidak lengkap, si saksi tidak ada, jaksanya tidak koordinasi, penerjemah tidak ada," kata Afif.

Santa dan tim kuasa hukum hanya diberikan waktu 30 menit untuk menyusun nota pembelaan.

Padahal, jaksa penuntut umum diberikan waktu lebih dari satu pekan untuk menyusun tuntutan.

"Jadi sejak awal persidangan ini digelar formalitas belaka. Hakim juga ada judge duluan terhadap terdakwa," kata Afif.

Afif mengatakan, dalam persidangan, para saksi tidak menyebut adanya keterlibatan Santa dalam transaksi narkotika.

Kecuali empat saksi polisi yang melakukan penyidikan. Saat pemeriksaan terdakwa pun hakim tidak menggali lagi keterangan Santa.

"Cuma nanyanya begini, 'apakah yang disampaikan terdakwa di hadapan penyidik sudah benar?' Hanya pertanyaan itu aja. Ya terdakwa bilang tidak benar," kata Afif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com