Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga Cabai Rawit, Dua Pengepul Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/03/2017, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah.

Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran.

"Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka," ujar Hengky di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Polisi menemukan modus tengkulak tersebut sejak Desember 2016 dan terus diamati hingga Februari 2017. Harga produksi yang dibeli dari petani normalnya sebesar Rp 10.000 perkilogram. Namun, pengepul menjualnya ke pasaran hingga Rp 160.000 perkilogram.

Pasokan cabai rawit merah ke pasar pun berkurang drastis mencapai 80 persen.

'Selebihnya pengepul menjualnya ke industri yang membutuhkan banyak cabai untuk produksinya. Perusahaan sasaran pengepul berada di sekitar wilayah Jabodetabek.

"Cabai ini yang seharusnya dikirim ke pasar Induk Kramat Jati sebagai parameter harga, kami temukan lari ke beberapa perusahaan," kata Hengky.

Harga yang ditetapkan pengepul untuk dijual ke perusahaan dan ke pasar pun sama, sekitar Rp 181.000 perkilogram. Hengky memastikan akan ada tersangka lagi dalam kasus ini selain dua pengepul itu.

Ia mengatakan, di bawah pengepul itu, masih banyak distributor yang masih ditelusuri keterlibatannya.

"Jadi ibaratnya satu baris ada pengepul besar, ada pengepul bawahnya. Mereka sepakat ada penentuan harga lalu dijual ke perusahaan," kata Hengky.

Penyidik masih mendalami sudah berapa lama dua tersangka tersebut beroperasi. Hengky enggan terbuka pihak mana saja yang patut bertanggung jawab atas kenaikan harga itu selain pihak pengepul.

Kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidik mengenakan pasal lainnya, seperti pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ini berkesinambungan, sebagai entry point untuk masuk ke pasal berikutnya," kata Hengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com