Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Minta Revisi KUHP Tidak Mengatur-atur Kerja Pers

Kompas.com - 01/03/2017, 21:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai bahwa sejumlah pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengekang kebebasan pers.

Padahal, menurut pria yang akrab disapa Stanley, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Pers tidak perlu diatur-atur. Pasal 18 UU Pers ada ancaman pidana, bahwa orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik terancam pidana dua tahun, pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 15 juta," kata Stanley dalam diskusi "Siaga Kebebasan Berekspresi Pasca-Pembahasan R-KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya" di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut Stanley, seluruh pasal terkait pers yang terdapat di dalam Revisi KUHP tidak perlu ada.

Stanley menambahkan, meski sanksi diatur di dalam UU Pers, namun semangat pembentukan UU tersebut bukan untuk menghukum insan pers apabila melakukan kesalahan.

Pada dasarnya, fungsi dan tugas pers yaitu menjalankan kewajiban negara dalam rangka memenuhi hak atas informasi bagi warga negara.

"Kebebasan informasi, menyediakan informasi dasar di mana warga negara kemudian bisa mengambil keputusan-keputusan penting untuk kehidupan dirinya sendiri," ucap Stanley.

"Nah itulah kemudian kita tahu juga bahwa wartawan di dalam bekerja dilindungi oleh hukum, dan tidak boleh dipidanakan," ujarnya.

(Baca juga: ICJR Beri Empat Catatan Terkait Pembahasan R-KUHP)

Dewan Pers, kata dia, sejauh ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, terkait penghormatan terhadap UU Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, apabila ada pihak yang mengaku wartawan, namun dalam praktiknya tidak memenuhi kode etik jurnalistik, atau bahkan menyalahgunakan profesi wartawan, maka dapat diancam dengan pidana ke depannya.

"Pers punya jalan tol untuk itu. Dewan Pers bisa langsung memberikan rekomendasi kepada polisi. Ini agar tidak ada lagi media abal-abal seperti Obor Rakyat, bentuknya seperti tabloid, dikelola seperti media tapi tidak memenuhi kaidah jurnalistik," kata dia.

Kompas TV Polisi Sarankan Kasus Eko Patrio Diselesaikan di Dewan Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com