Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid Harap Polisi Tak Selalu Pakai KUHP dalam Penodaan Agama

Kompas.com - 28/02/2017, 21:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, terdapat penurunan kekerasan fisik dalam pelanggaran terhadap Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Namun, sikap intoleran beralih menggunakan hukum dengan melaporkan kepada kepolisian.

"Kekerasan disinyalir berkurang tapi kemudian bolanya dibawa ke polisi. Polisi dituntut melakukan tindakan hukum yang independen dan jernih dalam melihat persoalan, tidak takut terhadap tekanan," kata Yenny di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Meski demikian, Yenny menuturkan, dalam kasus tertentu, pasal penodaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak harus selalu digunakan.

Sebab, label penodaan agama dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.

Menurut Yenny, terkadang masyarakat tidak memahami kasus yang terjadi secara detail. Begitu mendengar label penodaan agama, masyarakat langsung masuk ke dalam perspektif telah terjadi penodaan agama.

"Terkadang masyarakat malas membaca. Mereka hanya dengar saja. Begitu ada label menodakan agama, langsung masuk dalam perspektif memang telah terjadi penodaan agama. Konflik sosialnya lebih luas," ucap Yenny.

Yenny mengusulkan, penegak hukum dapat mengganti ketentuan penodaan agama dengan rumusan ujaran kebencian.

Polri juga telah mengedarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam rumusan KUHP, pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan.

Selain itu, di antaranya terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hak orang melapor, enggak masalah, dilindungi oleh undang-undang. Tapi pasal yang dipakai jangan langsung pasal penistaan agama. Kalau itu efeknya luar biasa," ucap Yenny.

"Kami imbau agar kepolisian bisa gunakan dasar hukum lain kalau ada laporan yang masuk," kata dia.

Kompas TV Seseorang yang mengaku sebagai pendamping pimpinan FPI Rizieq Shihab, protes kepada pihak kepolisian yang berjaga di Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang kasus penodaan agama yang tengah berlangsung. Polisi tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam ruangan sidang karena kuota 30 orang dari kubu kuasa hukum dan 30 orang dari kubu jaksa penuntut umum, sudah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com