Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK

Kompas.com - 27/02/2017, 12:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memulai tahapan penerimaan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah serentak jilid II, yang digelar pada 15 Februari 2017. Lantas, bagaimana tahapannya?

“Batas waktu permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Setelah rangkaian administrasi permohonan dilakukan, tahapan selanjutnya, yakni MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.

Selanjutnya, ia menambahkan, untuk pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017.

Hasil pemeriksaan persidangan tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017.

“Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus,” ujarnya.

“Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” lanjut dia.

Terhadap perkara yang dinyatakan dapat dilajutkan, ia mengatakan, MK akan mulai menggelar persidangan pada 6 April sampai 2 Mei 2017.

Hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017.

Seluruh perkara akan mendapat putusan final antara tanggal 10 sampai 19 Mei 2017.

“Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lambat 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com