Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Lantik Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu Jadi Pejabat Jampidsus

Kompas.com - 22/02/2017, 13:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melantik 31 pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Rabu (22/2/2017).

Dua di antaranya yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Koordinator JAM Pidsus.

Diketahui, Sudung dan Tomo pernah dikaitkan dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu suap oleh pejabat PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Januari 2017.

"Mutasi promosi dan pergantian pejabat merupakan bagian dr evaluasi dan penilaian menyeluruh atas kinerja yang mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas," ujar Prasetyo, dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang.

Menurut Prasetyo, mutasi dan promosi jabatan dimaksudkan sebagai upaya penyegaran, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman pegawai kejaksaan.

Selain Sudung dan Tomo, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi. Kajati yang mengalami pergeseran posisi yaitu Kajati DKI Jakarta yang ditinggalkan Sudung kini ditempati Tony Tribagus Spontana.

Tony sebelumnya merupakan Kajati Jogjakarta yang sekarang diisi oleh Sri Harijati.

Hidayatullah dilantik menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Yan Samuel Marinka dilantik menjadi Kajati Maluku, Abdul Kadiroen dilantik menjadi Kajati Kalimantan Timur, Warih Sadono dilantik menjadi Kajati Kalimantan Barat, Ely Shahputra dilantik menjadi Kajati Banten, Isran Yogie Hasibuan dilantik menjadi Kajati Sulawesi Tengah, dan Abdul Muni dilantik menjadi Kajati Bali.

Prasetyo berharap para Kajati yang baru dilantik mampu cepat beradaptasi dengan maayarakat sekitarnya.

Terutama dalam membangun koordinaai dengan forum setempat seperti dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.

"Saya minta Kajati dan pejabat eselon II agar mampu membuktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang diserahkan ke pundak saudara saat ini," kata Prasetyo.

KPK menghentikan penyidikan suap PT Brantas Abipraya terhadap Sudung dan Tomo karena tidak terbukti sebagai penerima suap.

Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

Terlebih lagi, dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.

Dengan demikian, keduanya dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Padahal, sejak awal, sudah ada kesepakatan di antara dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung Situmorang.

Dengan demikian, terdakwa terbukti melakukan permulaan pelaksanaan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com