Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Berharap Rumusan Pasal Perzinaan Tak Diperluas

Kompas.com - 17/02/2017, 20:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap rumusan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan tidak diperluas.

Hal ini disampaikan Asfina menanggapi permohonan uji materi nomor 46/PUU/-XIV/2016 yang sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari semua pihak, baik pemohon, pihak Pemerintah maupun DPR selaku pembuat undang-undang, serta pihak terkait.

Dalam perkara ini, Asfina mewakili YLBHI menjadi salah satu pihak terkait bersama Komisi Nasional Perempuan.

Menurut Asfina, jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya akan menyebabkan over criminalitation dan kriminalisasi kepada suatu kelompok.

Untuk diketahui, pemohon ingin pasal perzinaan diberlakukan bukan cuma untuk individu yang sudah menikah berhubungan badan dengan bukan pasangannya, tetapi juga orang yang belum terikat pernikahan. 

"Misalnya, mereka yang nikah siri atau sah menurut agama saja," kata Asfina di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pemohon juga menginginkan delik pidana pada pasal itu diubah, dari asalnya delik aduan menjadi delik biasa. 

Asfina berpendapat permohonan pemohon rentan kriminalisasi bagi mereka yang menikah siri.

Sebab meskipun pasangan menikah siri dinyatakan sah secara agama, tetapi tak tercatat dalam dokumen negara. Artinya, jika mengacu pada pasal versi pemohon, mereka termasuk pelaku zina.

Selain itu, mereka akan dengan mudah diperkarakan tanpa harus ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu.

Kriminalisasi, kata dia, juga berpotensi terjadi terhadap masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

Saat ini masih banyak penganut kepercayaan yang tidak memiliki surat nikah karena kesulitan membuat surat tersebut.

Salah satu persyaratan membuat surat nikah adalah pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara saat ini masih banyak warga penganut kepercayaan tidak memiliki KTP.

Pemerintah daerah setempat mempermasalahkan pengisian kolom agama karena penganut kepercayaan tidak termasuk diantara enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.

(Baca: Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan)

"Mereka yang melakukan perkawinan berdasarkan agama atau adat yang tidak diakui negara, pernikahan masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan," kata Asfina.

Dengan demikian, nasib penganut kepercayaan sama dengan mereka yang menikah siri. Oleh karena itu, lanjut Asfina, YLBHI bersama Komnas Perempuan berharap pada MK agar Pasal tersebut tidak diubah.

"Meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan pasal 284, 285, dan 292 yang diajukan pemohon," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com