JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Fahmi yang disangka menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi Susilo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk tersangka FD dilakukan pelimpahan tahap dua hari ini. Rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).
Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy telah ditahanan untuk kepentingan penyidikan KPK.