Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Petinggi Gafatar Bantah Melakukan Makar

Kompas.com - 16/02/2017, 22:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mahful Muis Tumanurung mengatakan, pendirian Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara dan pelantikan pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak dimaksudkan sebagai upaya pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Hal itu disampaikan Mahful dalam agenda ke-23 kasus dugaan penistaan agama dan makar dengan agenda pembacan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/2/2017).

"Bahwa tidak benar jika pendirian Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara dan pelantikan pengurus di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan Kabupaten adalah pemufakatan jahat dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan," kata Mahful.

Menurut Mahful, para terdakwa yang merupakan eks petinggi Gafatar dan pengikut Millah Abraham mencintai dan mengakui pemerintah yang sedang berkuasa. Selain itu, lanjut dia, para penganut Gafatar ingin turut membangun Indonesia.

(Baca: Mantan Petinggi Gafatar: Fatwa MUI Intoleran terhadap Minoritas)

"Mengabdi dan membangun bangsa ini melalui program kedaulatan pangan yang juga menjadi bagian dari Nawacita bapak Presiden Joko Widodo," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahful mengatakan anggota Gafatar ingin menjadikan Kalimantan sebagai pilot projects pertanian mandiri.

Menurut Mahful, Kalimantan merupakan daerah subur dan strategis bagi eks anggota Gafatar untuk bertani. Harga lahan di sana dianggap terjangkau bagi eks anggota Gafatar yang berpindah dari kampung halamannya dengan biaya pribadi.

(Baca: Diskriminasi dan Nasib Anak-anak Eks Gafatar yang Terlupakan)

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Dalam perkara ini, Mahful dituntut hukuman 12 tahun penjara. Eks petinggi Gafatar lainnya, Ahmad Musadeq juga dituntut 12 tahun. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com