JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Gafatar sesat harus ditolak.
Hal itu diucapkan Mussadeq dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/2/2017).
"Fatwa MUI yang menyatakan aliran Millah Abraham adalah menyesatkan, tidak benar, dan harus ditolak," kata Mussadeq dalam persidangan ke-23.
Menurut eks petinggi Gafatar itu, fatwa ulama adalah pendapat hukum yang tidak mengikat dan memaksa bagi umat Islam untuk diikuti dan dilaksanakan. Fatwa itu, kata dia, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
"Terlebih negara Indonesia bukan agama tertentu, tapi negara Pancasila yang menaungi semua agama dan kepercayaan," ujar Mussadeq.
Selain itu, Mussadeq menyebutkan, sepuluh kriteria aliran sesat tidak mengikat dan bersifat subyektif. Kriteria itu merupakan hasil rumusan Rakernas MUI di Yogyakarta pada tahun 2007.
"Cenderung mendiskreditkan dan intoleran terhadap kelompok minoritas atau gerakan keagamaan baru yang ada di Indonesia," ucap Mussadeq.
Mussadeq dituntut hukuman selama 12 tahun dalam kasus dugaan makar dan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum mengatakan, Mussadeq dan para pengikutnya telah berkali-kali melakukan penodaan agama.
Selain itu, ia menilai Musda dan para petinggi Gafatar bermufakat untuk melakukan makar.