JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menangkap orang yang mengganggu jalannya pemungutan suara dalam Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Demikian ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto.
"Intinya tidak ada yang boleh mendekati TPS untuk tujuan yang lain-lain ya. Akan kami amankan dia," ujar Rikwanto usai acara diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Termasuk wacana sejumlah organisasi masyarakat berbasis keagamaan yang akan menempatkan saksi sendiri di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Rikwanto, hal itu di luar peraturan.
"Tidak ada pengawas lain di luar ketentuan yang ada," ujar Rikwanto.
Namun, jika anggota ormas tersebut tetap ingin melakukan pengawasan, Rikwanto tidak mempersoalkan.
Hanya saja pemantauan mereka tidak diatur dalam aturan perundangan pemilu.
"Kalau ada yang mengawasi silahkan, dalam hati saja. Karena kesaksian pengawasannya tidak ada nilainya di mata undang-undang," ujar dia.
"Kan dari tiga paslon sudah ada dimintakan untuk saksi. Itu yang diperbolehkan oleh UU. Tidak ada yang lain," lanjut Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.