Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Ali Bisa Kembali Jabat Ketua MA

Kompas.com - 10/02/2017, 20:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tengah menyiapkan proses pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal ini sehubungan dengan purna bakti ketua MA, Hatta Ali.

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017).

Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Pansel sudah dibentuk beberapa waktu saya sebelum jadi sekretaris, kemudian kemarin dan tadi pagi kami rapat untuk menyiapkan kesiapan ke dalam (internal). Kegiatan dilaksanakan tanggal 14 Februari di lantai 14 gedung MA," ujar Pudjoharsoyo saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

Kristian Erdianto Ketua MA Hatta Ali saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Hatta Ali, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada 7 April 1950 tersebut dilantik menjadi ketua MA pada 8 Februari 2012 oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu. Hatta saat ini berusia 67 tahun.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 6 UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung, disebutkan bahwa masa jabatan ketua MA adalah lima tahun.

 

Sementara pada Pasal 11 huruf b UU No 3/2009 disebutkan bahwa, "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b. telah berusia 70 tahun".

Mengacu pada pasal itu, Pudjoharsoyo menuturkan, Hatta berpeluang kembali menjabat sebagai ketua MA, meskipun hanya untuk kurun waktu tiga tahun.

Setelah itu MA akan melakukan pemilihan lagi.

"Misal (Hatta) terpilih, masa bakti 3 tahun ya nanti ada pemilihan lagi," kata Pudjoharsoyo.

Adapun tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

(Baca: Pudjoharsoyo Harus Pastikan MA Bersih dari Mafia Peradilan)

Dalam tata tertib disebutkan bahwa Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim Agung. Sementara Hakim Agung saat ini berjumlah 48.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com