JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan dua tersangka dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, ke tahap penuntutan.
Dalam waktu 14 hari ke depan, berkas penuntutan keduanya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus merupakan karyawan PT Merial Esa. Keduanya merupakan bawahan Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
(Baca: Penyidik KPK Telah Periksa Kepala Bakamla di POM TNI)
KPK menetapkan Fahmi, Muhammad Adami dan Hardy sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Fahmi dan dua pegawainya diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
(Baca: KPK Panggil 11 Pegawai Bakamla untuk Diperiksa sebagai Saksi)
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta, Hardy dan Fahmi Darmawansyah ditahanan untuk kepentingan penyidikan KPK.