Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Media, Salah Satu Upaya Dewan Pers Lawan "Hoax"

Kompas.com - 06/02/2017, 08:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mengadakan verifikasi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi ini merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers.

Melalui verifikasi ini, Dewan Pers juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.

Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.

Hal ini dianggap konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital.

Yosep mengatakan, media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

"Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional," kata Yosep, melalui siaran pers, Sabtu (4/2/2017).

Ke depannya, hanya perusahaan pers yang terverifikasi yang akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers jika terjadi sengketa terkait perusahaan pers.

“Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik," papar Yosep.

Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya.

Upaya ini dianggap menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pada era ini, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan. 

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala mengatakan, pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers akan mencanangkan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang.

Piagam ini berisi komitmen memenuhi Standard Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat serta mencantumkan logo verifikasi Perusahaan Pers.

Pada 2010 lalu, ada 17 (tujuh belas) pemilik grup media yang menandatangani Piagam Palembang.

Akan tetapi, pada 2016 lalu, Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com