Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Khatib Diharapkan Tak Batasi Hak Pendakwah

Kompas.com - 04/02/2017, 08:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengingatkan agar wacana sertifikasi khatib yang memberikan ceramah saat shalat Jumat tidak membatasi hak seorang pendakwah dalam menyampaikan dakwah. Sertifikasi itu harus ditujukan untuk peningkatan kualitas bagi pendakwah itu sendiri.

"Pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi, apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama," kata Sodik dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2017).

Sodik pun menyarankan agar sertifikasi tersebut tak hanya diberlakukan bagi para khatib imam shalat Jumat, melainkan kepada seluruh juru dakwah semua agama.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar program sertifikasi itu dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.

Ia menambahkan, tugas dan panggilan agama selama ini menjadi misi utama bagi setiap juru dakwah dalam menyampaikan dakwahnya. Karena itu, peningkatan kompetensi pendakwah melalui program tersebut harus dilakukan secara konsisten dan tidak keluar dari tujuan awal.

"Tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Menteri Agama Wacanakan Program Sertifikasi Khatib Shalat Jumat

Lebih jauh, ia mengatakan, peningkatan mutu pendakwah ini harus dilakukan secara berkesinambungan, layaknya program peningkatan mutu dosen dan guru.

Di samping memberikan materi yang berkualitas, ia mengatakan, pemerintah tak boleh memanfaatkan program tersebut untuk menanamkan materi pesanan pemerintah.

Selain itu, untuk memastikan agar program berjalan lancar, politisi Gerindra itu menyarankan, agar pemerintah menyusun skema secara matang terlebih dahulu. Pasalnya, orientasi yang berkembang di masyarakat saat ini, sertifikasi ini hanya ditujukan bagi pendakwah agama Islam.

"Sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah," tandasnya.

Menteri Agama Lukman Hakim sebelumnya mewacanakan program sertifikasi penceramah khotbah Jumat. Wacana itu digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khotbah Jumat berisikan ejekan kepada satu kelompok.

"Banyak sekali yang menyampaikan bahwa terkadang beberapa masjid, khatib (penceramah) lupa menyampaikan nasihat yang semestinya, kemudian isi khotbah malah mengejek bahkan menjelek-jelekkan suatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Ia menambahkan, semestinya khotbah Jumat tidak berisikan hal-hal konfrontatif. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Lukman mengatakan, ide sertifikasi ini muncul untuk mengingatkan kembali nilai penting khotbah Jumat yang semestinya dilakukan untuk menjelaskan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

Menag menekankan, sertifikasi bukan dibuat karena hendak membatasi seseorang untuk berceramah kala shalat Jumat. Ini merupakan respons dari kejengahan masyarakat saat menghadapi khotbah Jumat yang dirasa memecah belah persatuan umat Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com