Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket soal Dugaan Penyadapan SBY, Ini Kata Wapres

Kompas.com - 03/02/2017, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tak bisa melarang penggunaan hak angket yang digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan penyadaan yang terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyno.

Pemerintah tak bisa melarangnya lantaran hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR.

“Hak DPR itu memiliki beberapa hak, hak angket lah, macam-macam lah,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (3/2/2017).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menanggapi langkah Fraksi Demokrat di DPR menggulirkan hak angket. Hak angket itu digalang untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)

Wapres mengatakan, sepanjang ada 25 anggota Dewan dari lintas fraksi yang turut mengusulkan usulan tersebut, maka angket dapat dilanjutkan. Namun, untuk diketahui, usulan itu perlu disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.

“Jadi pemerintah tentu tak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat. Dan itu biasa saja, karena itu hak bertannya. Nanti, pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui (penyadapan), tidak terlibat,” ujar dia.

Lebih jauh, Wapres menyerahkan, sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Apalagi tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tidak menjelaskan asal muasal bukti percakapan SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang mereka miliki.

(Baca: Istana: Pengacara Ahok Tak Bicara Penyadapan, Kata Siapa SBY Disadap?)

“Pengetahuan itu bisa penyadapan, bisa juga saksi, bisa juga laporan atau orang. Jadi kita tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian mungkin orang dekatnya bicara,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket tersebut saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya. SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Ahok yang disangka menodai agama. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ma’ruf Amin. Komunikasi tersebut berisi tentang permintaan SBY agar fatwa penistaan agama dikeluarkan terhadap pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Sidang ke-8 Kasus Penodaan Agama Hadirkan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com