Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, DPR Tunggu Surat Presiden

Kompas.com - 01/02/2017, 19:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai usul inisiatif DPR.

Untuk memproses lebih lanjut, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk melanjutkan ke tahap pembahasan.

"Kami di dalam rapat pimpinan terakhir, untuk MD3 surpres-nya belum masuk," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Hal itu diungkapkan Taufik seusai rapat Badan Musyawarah sekaligus rapat konsultasi.

Rapat Bamus hanya membahas perihal surat-surat yang masuk.

Sementara, rapat konsultasi fokus kepada pembahasan menyangkut kinerja DPR.

"Kami diskusikan bagaimana cara untuk meningkatkan kinerja parlemen. Kemudian banyak masukan, pendapat, pada prinsipnya agar kinerja DPR semakin meningkat," kata Politisi PAN itu.

Rapat paripurna DPR pada 24 Januari lalu mengesahkan UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR.

Jika Surpres sudah dikirim oleh pemerintah, maka DPR akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pembahasan substansi akan dilakukan oleh alat kelengkapan Dewan (AKD).

Pada tahap itu, pembahasan terkait penambahan kursi pimpinan akan berkembang.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com