JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengungkapkan, kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penistaan agama oleh Polda Jawa Barat.
Kapitra mengatakan, harus ada pengujian persepsi penyidik yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Akan dilajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka apakah memenuhi syarat seseorang menjadi tersangka," ujar Kapitra kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) malam.
Rencananya praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Kapitra belum dapat memastikan kapan berkas gugatan akan diserahkan.
(Baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ketua Badan Hukum FPI Sebut Polisi Berlebihan)
Yang jelas, kata dia, mereka harus terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan pengembangan penyidikan.
"Kalau ada itu, bisa dijadikan bukti ke praperadilan," kata Kapitra.
Lebih jauh Kapitra mengatakan, apa yang diutarakan Rizieq mengenai rumusan Pancasila merupakan hasil penelitian akademis.
Rizieq menyinggung soal rumusan awal oleh Presiden pertama RI Sukarno yang menempatkan sila "Ketuhanan yang Maha Esa" di urutan paling terakhir.
Menurut dia, tak elok jika sejarah dan pemikiran ilmiah seseorang dikriminalkan dan dianggap penistaan.
"Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk akan karya-karya intelektual dan riset penelitian akademi," kata dia.
"Hak kemanusiaannya 'diberangus' oleh institusi penegakan hukum. Ini yang harus diuji, harus dilakukan praperadilan," lanjut dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.
(Baca: Polisi: Rizieq Shihab Tak Perlu Kerahkan Massa)
Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno, sebagaimana diatur dalam Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.