Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 31/01/2017, 07:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengungkapkan, kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penistaan agama oleh Polda Jawa Barat. 

Kapitra mengatakan, harus ada pengujian persepsi penyidik yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka. 

"Akan dilajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka apakah memenuhi syarat seseorang menjadi tersangka," ujar Kapitra kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) malam.

Rencananya praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Kapitra belum dapat memastikan kapan berkas gugatan akan diserahkan.

(Baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ketua Badan Hukum FPI Sebut Polisi Berlebihan)

Yang jelas, kata dia, mereka harus terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan pengembangan penyidikan.

"Kalau ada itu, bisa dijadikan bukti ke praperadilan," kata Kapitra.

Lebih jauh Kapitra mengatakan, apa yang diutarakan Rizieq mengenai rumusan Pancasila merupakan hasil penelitian akademis.

Rizieq menyinggung soal rumusan awal oleh Presiden pertama RI Sukarno yang menempatkan sila "Ketuhanan yang Maha Esa" di urutan paling terakhir.

Menurut dia, tak elok jika sejarah dan pemikiran ilmiah seseorang dikriminalkan dan dianggap penistaan.

"Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk akan karya-karya intelektual dan riset penelitian akademi," kata dia.

"Hak kemanusiaannya 'diberangus' oleh institusi penegakan hukum. Ini yang harus diuji, harus dilakukan praperadilan," lanjut dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.

(Baca: Polisi: Rizieq Shihab Tak Perlu Kerahkan Massa)

Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno, sebagaimana diatur dalam Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com