Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Tersangka, Ketua Badan Hukum FPI Sebut Polisi Berlebihan

Kompas.com - 31/01/2017, 06:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menganggap berlebihan jika Rizieq sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Itu terlalu berlebihan. Karena yang dikritisi habib bukan lambang negara tapi usulan Bung Karno soal Pancasila," ujar Sugito kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) malam.

(Baca: Polisi: Rizieq Shihab Tak Perlu Kerahkan Massa)

Sugito mengatakan, rumusan awal Pancasila dikemukakan pertama kali oleh Sukarno pada 1 Juni 1945.

Saat itu, urutan Pancasila dalam rumusan tersebut yakni, 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Sugito mengatakan, Rizieq mempermasalahkan rumusan yang diusulkan Sukarno karena "Ketuhanan yang Maha Esa" jadi sila kelima.

"Itu yang oleh habib disebut sila buntut. Jadi bagi saya, kalau itu usulan dan belum dijadikan rumusan yang jadi dasar negara kita, itu bukan lambang negara," kata Sugito.

Sugito mengatakan, faktanya yang berlaku sekarang yaitu rumusan yang telah direvisi pada 18 Agustus 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Menurut dia, jika dianggap menghina dasar negara semestinya berkaitan dengan Pancasila yang urutannya seperti sekarang.

Sehingga, ia menganggap penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak relevan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Total saksi yang dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 18 orang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com