Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Uji Materi yang Ditangani Patrialis Dibacakan Bulan Depan

Kompas.com - 27/01/2017, 22:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap dari pengusaha.

Suap tersebut diberikan kepada Patrialis guna membantu dikabulkannya permohonan uji materi nomor perkara 129/PUU/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Terkait hal itu, Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, uji materi tersebut sudah selesai dibahas di rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Keputusannya pun sudah ditetapkan. Rencananya, putusan tersebut dibacakan pada awal bulan depan.

(Baca: MK Membebastugaskan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi)

"Draf putusannya memang sudah ada, tinggal dibacakan. Tanggal 7 Februari 2017, ada atau tidaknya kasus ini, panitera sudah menjadwalkan," ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Arief juga memastikan putusan uji materi tidak berubah meskipun adanya kasus ini.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). (Baca: Basuki Sebut Beri Uang ke Kamaludin untuk Patrialis Pergi Umrah)

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Istri Patrialis Akbar Bawakan Barang Keperluan Sehari-Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com