Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Hakim MK Kembali Ditangkap, Tidakkah Ada yang Patut Dikoreksi?

Kompas.com - 27/01/2017, 08:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV KPK Resmi Tetapkan Patrialis Akbar Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) merasa prihatin dengn adanya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017). Apalagi, adanya penangkapan tersebut ketika banyak pihak tengah berusaha membenahi dunia peradilan.

"Integritas profesi hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama," kata Komisioner KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2017).

KY, kata Farid, menilai ada hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan.

"Dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi, tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun, kecuali demi peradilan yang lebih bersih," kata Farid.

(Baca: Patrialis Akbar, Mantan Politisi Kedua yang Terjerat Korupsi di MK)

Menurut KY, lanjut Farid, perlu adanya sistem kontrol yang tepat terhadap lembaga peradilan tersebut untuk menghindari berulangnya kejadian serupa. Tanpa kontrol yang tepat, kekuasaan lembaga peeadilan berpotensi menimbulkan penyelewengan.

Ia menambahkan, melalui momentum ini KY menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan pendapat publik dan menangkap apa yang disuarakan oleh masyarakat.

"Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas. Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," kata dia.

(Baca: Patrialis: Nama MK Tercoreng Gara-gara Saya Jadi Tersangka)

Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com