Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Mengerikan, Kasus Akil Belum Selesai, Ada Lagi yang Terjaring

Kompas.com - 26/01/2017, 20:41 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar merupakan situasi yang mengerikan.

"Mengerikan ini. Kasus Akil Mochtar belum selesai, sudah ada lagi hakim MK yang terjaring," kata Tama melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2017).

Tama menilai, sejak awal sosok Patrialis tidak tepat menjabat sebagai hakim MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK telah mengingatkan pemerintah saat pelantikan Patrialis pada Agustus 2013.

(Baca: Patrialis Akbar Sering Diperiksa oleh Dewan Etik MK)

Tama menyebutkan, pengangkatan Patrialis melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2013 tidak dilakukan melalui proses seleksi.

Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menggugat Keppres pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM itu digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (12/8/2013).

(Baca: MK Belum Dapat Klarifikasi KPK soal Penangkapan Patrialis Akbar)

PTUN membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis. Namun, pada akhirnya Patrialis tetap menjabat.

"Tapi kami kalah di tingkat kasasi," ujar Tama. Tama menuturkan, ICW memberikan apresiasi kepada KPK terhadap OTT pada awal tahun 2017.

Tama menilai KPK turut berperan dalam menjaga marwah MK. "KPK ikut menjaga MK dengan membersihkan para penjaga undang-undang yang terjangkit rasuah," ucap Tama.

Kompas TV Dewan Mahkamah Konstitusi Bebas Tugaskan Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com